Menurutnya, syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” kata Yusril.
Yusril mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?” kata Yusril. (ruh/int/pojoksatu)