POJOKSATU.id, MALUT- Oknum polisi dugaan pemerkosa pelajar di Pulau Morotai, Maluku Utara dan barang bukti segera diserahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri.
Langkah tersebut dilakukan, karena berkas Polisi berinisil Bripka R tersebut telah dinyatakan P-21 atau lengkap.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Kris Tofel saat dikonfirmasi, mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya segera melakukan tahap II.
“Kami tinggal menunggu surat Kejaksaan Morotai dalam hal ini Bapak Kajari memberikan P-21 masuk begitu sudah lengkap dan kami akan tahap II segera juga,” kata Kris Tofel, Senin 8 November 2021, dikutip halmaherapost
Terpisah, Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan penyidik Polres akan melakukan penyerahan tersangka Bripka R ke Kejari.
Kepala DLH Ungkap Sejumlah Persoalan Penanganan Lingkungan di Ternate
“Sudah P-21 dan akan segera dilakukan penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan,” kata Sobeng.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata dia, dilakukan pekan ini juga.
“Penyidik polres nggak sampe bulanan, kalo nggak besok ya lusa,” tandas Sobeng.
Bripka R sendiri ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri.
Diberitakan sebelumnya, seorang bintara di Pulau Morotai, Maluku Utara, Bripka R, diduga memerkosa remaja berusia 18 tahun. Sebelum memperkosa, Bripka R diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras.
Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai kini intensif menangani kasus terkait dugaan pemerkosaan itu.
Mereka bahkan telah menggelar sidang etik yang hasilnya memutuskan untuk memberhentikan Bripka R tidak dengan hormat.
“Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dan itu saya pastikan 99,9 persen,” kata Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah saat dihubungi Sabtu (30/10).