POJOKSATU.id, JAKARTA – Bripka M Nasir yang menembak mati Briptu Haerul Tamimi bisa jadi lolos dari ancaman hukuman mati kendati dijerat pasal 340 KUHAP.
Bripka M Nasir menembak Briptu Haerul Tamimi diduga lantaran mengetahui bahwa istrinya memiliki hubungan gelap dengan korban.
BACA: Hasil Analisa Pakar Psikologi Forensik, Bripka M Nasir Bisa jadi Sejatinya Korban
Hal itu mengacu pada hukum yang berlaku di sejumlah negara yang memuat hukum tersendiri tentang pembunuhan yang dilatarbelakangi perselingkuhan.
Demikian disampaikan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Reza Indragiri mengambil contoh hukum yang berlaku di tiga negara. Yakni Filipina, New South Wales dan Inggris.
Di Filipina, ungkap Reza, korban perselingkuhan yang kemudian menghabisi pasangan maupun teman selingkuhannya cuma dihukum pembatasan jarak.
Misalnya, pelaku tidak boleh mendekati pasangan maupun teman selingkuhannya dalam radius sekian mil.