Kok Bisa Bripka MN Bunuh Briptu Hairul Tamimi Pakai Senpi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Briptu Hairul Tamimi ditembak mati teman sendiri di Lombok Timur.

POJOKSATU.id, JAKARTA – Peristiwa Bripka MN menembak mati Briptu Hairul Tamimi di Lombok Timur, NTB, mendapat respon dari Mabes Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan anggota polisi tidak bisa sembarangan memakai senjata api.

BACA: Bripka MN Tembak Mati Briptu Hairul Tamimi, Jenderal Turun Tangan

Untuk bisa memakai senjata api, seorang anggota polisi harus melalui serangkaian tes psikologi.


Tes psikologi itu, menjadi syarat mutlak yang harus dilalui anggota Polri untuk bisa memegang atau memakai senjata inventaris dinas.

Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (26/10/2021).

“Tes psikologi itu menjadi satu acuan bahwa yang bersangkutan itu layak untuk memegang senpi dinas kepolisian. Itu pasti dilalui semua,” terang Rusdi.

Selain tes psikologi, anggota polisi juga harus mengikuti tes perilaku dan harus dinyatakan lulus.