POJOKSATU.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 11 perintah terkait tiga kasus yang membuat Polri menjadi sorotan.
Yakni kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
BACA: Nasib ‘Polisi Artis’ Aipda Ambarita, Sekarang Sudah Diperiksa Propam, Begini Statusnya
Kemudian kasus Bripda NP anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tangerang.
Ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
11 perintah Kapolri itu termuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021.
Surat telegram dikeluarkan per hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda agar menindak tegas pelanggaran anggota Polri dalam kasus kekerasan berlebihan.