Sedangkan pada poin ke-11, Kapolri meminta agar diberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana.
“Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” bunyi poin terakhir itu. (fir/ruh/pojoksatu)