“Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b,” bebernya.
Advertisement
Wahyu menyatakan, proses hukum terhadap Brigadir NP itu merupakan bentuk ketegasan Polri.
BACA: Brigadir NP Smackdown Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Bereaksi, Polisi se-Indonesia Kena
Advertisement
Terkait oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
Sebab, tugas sejati anggota Polri adalah wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat
“Dan mentaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku,” tegasnya.
Hasil Rontgen Faris
Sementara, Kombes Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan hasil terbaru pemeriksaan kesehatan terhadap mahasiswa yang dibanting Bripda NP.
Sampai saat ini, kata Wahyu, pihaknya masih terus melakukan pemantauan kesehatan Faris.