Pengacara Irjen Napoleon Pertanyakan Sikap Penyidik, Kasus Penganiayaan Kece Sudah Damai, Tapi Kok.. 

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. Repro

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengacara Irjen Napoleon, Juju Purwantoro mengklaim kasus penganiayaan tersangka Muhammad Kece sudah diselesaikan secara damai dengan kliennya.

Bahkan permintaan damai itu dilakukan sendiri oleh Muhammad Kece kepada Irjen Napoleon.

“Sebetulnya Muhammad Kece sudah minta damai. (Pakai) surat secara formal,” kata Juju saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (12/10/2021).

Atas permintaan damai itu, kata Juju, harusnya kasus penganiayaan Muhammad Kece itu tak dilanjutkan proses hukumnya.


“(Harusnya) kasus tidak perlu lagi dilanjutkan (kalau sudah damai),” ujarnya.

Polri sendiri mengakui ada upaya perdamaian dan pencabutan laporan oleh Youtuber Muhammad Kece, usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Namun kasus penganiayaan ini menjadi berlanjut lantaran adanya pengakuan Napoleon sendiri dalam surat terbukanya.

“Kenapa ini sempat menjadi panjang, karena di awal di dalam proses penyelidikan, semua peristiwa itu diakui oleh NB. Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka karena diawal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

“Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kece melalui kanal youtuber menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan Muhammad Kece juga direspon oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Karena itu sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kece.

Tak butuh waktu lama, Muhammad Kece yang sempat membuat heboh dunia maya akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.

Muhammad Kece kini sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas ulahnya yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(fir/pojoksatu)