POJOKSATU.id, JAKARTA- Seorang pria bernama Aulia Rafiqi melayanngkan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Dalam laporannya itu, Aulia mengaku menjadi korban begal.
Padahal Aulia merupakan korban open booking online (BO) dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kasus itu terbongkar saat Aulia melayangkan laporan palsu dengan mengaku dirinya menjadi korba begal.
Dalam laporannya itu, Aulia sempat marah-marah karena ia merasa laporannya itu tak diterima penyidik Polres Jakarta Timur.
“Dia datang bersama teman-temannya membuat laporan tapi tak diterima,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021)
Karena merasa laporan tak diterima, kata Fanani, yang bersangkutan sempat mengeluarkan nada tinggi ke anggota.
Bahkan Aulia mengancam anggota di SPKT Jaktim akan memviralkan laporannya itu ditolak.
“Sempat dengan nada tinggi, dan mengancam memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim,” bebernya.
Laporan yang bersangkutan pun akhirnya ditanggapi. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan benar tidaknya yang bersangkutan dibegal.
Alhasil dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tenyata yang bersangkutan bukan korban begal.
“Hasil pendalaman laporan itu palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT, ternyata korban BO,” ujarnya.
Dari kasus ini, hp dan motor yang bersangkutan disita oleh perempuan yang hendak dikencaninya.
Atas dasar laporan palsu itu Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.