POJOKSATU.id, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, ancaman hukuman Irjen Napoleon Bonaparte berpotensi akan bertambah menjadi 7 tahun penjara.
Pasalnya, dari insiden penganiayaan Muhammad Kece, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Atas hal itulah, hukuman pelaku bisa ditambah den dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP.
BACA: Kasihan, Irjen Napoleon Bikin 2 Bintara dan 1 Perwira Pertama Polri Kena Apes
“Bisa disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka,”” kata Brigjen Andi Rian, Kamis (30/9/2021).
Andi menyebut, penerapan pasal tersebut juga berpotensi akan diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Irjen Napoleon.
Sebab, saat ini Irjen Napoleon juga disangkakan pasal berlapis terkait perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece.
“Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima,” ungkap Andi.