POJOKSATU.id, JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
Penetapan tersangka Irjen Napoleon itu setelah melalui proses gelar perkara dan keterangan saksi-saksi.
Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
BACA: Irjen Napoleon Kena Bertubi-tubi, Sekarang Giliran Irjen Ferdy Sambo yang Bicara
“Napoleon sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Komjen Agus.
Atas perbuatannya, Irjen Napoleon dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Muhammad Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Jenderal bintang dua itu diduga dibantu tahanan lain yang kesal dengan ulah Muhammad Kece hina Nabi Muhammad dan agama Islam.