Menurutnya, Napoleon sama sekali tidak memiliki hak menghakimi Muhammad Kece.
“Dia (Napoleon Bonaparte) kan sudah dijatuhi hukuman, cuma dia masih melakukan kegiatan untuk banding dan kasasi,” ujarnya.
Pendeta Saifuddin pun mengecam keras tindakan Irjen Napoleon.
“Jadi, dia kalau ngomong tindakan terukur, lu bukan polisi, lu penjahat, preman,” kecam Saifuddin.
BACA: Kata Pendeta Saifuddin, Awal Masalah Muhammad Kece itu Sumbernya Abdul Somad
Dia juga menegaskan bahwa Napoleon meski masih anggota Polri aktif, tidak berhak menyiksa siapapun.
“Dia harus tunduk pada hukum, dia harus taat pada hukum. Itu namanya jenderal mental kopral,” sambungnya.
Saufuddin juga mempertanyakan Napoleon yang dengan gampangnya memberikan perintah kepada orang lain membantu mengeroyok Muhammad Kece.