Buron 14 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dinas Perikanan Garut Ditangkap

Tauhidi Fachrurozi diamankan di Kejati Jawa Barat

POJOKSATU.id, BANDUNG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi, Tauhidi Fachrurozi, yang selama 14 tahun buron.

Tauhidi Fachrurozi terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Perikanan Propinsi Jabar terkait Revetment PPI Cilaut Eureun Garut di Kabupaten Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menjelaskan Tauhdi Fachrurozi diamankan pada Kamis (16/9). sekitar pukul 12.30 WIB.

Tauhadi diamankan di sebuah rumah di Perum Mahkota Graha Blok B2 – 34 RT 57 RW 17, Soklat, Kabupaten Subang.


Dody menyatakan, terpidana Tauhdi Fachrurozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 669 K/Pid.Sus/2007 Tanggal 05 September 2007.

“Dengan vonis hukuman selama dua tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp449.556.800,” ungkapnya, Jumat (17/9/20201).

Terpidana Tauhdi Fachrurozi sendiri langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Garut.

“Terpidana langsung dibawa ke Garut, untuk ditahan,” pungkasnya. (rif/pojoksatu)