POJOKSATU.id, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Baru (RUU IKN) harus secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Pembangunan yang kini sudah mulai dilakukan di dalam hutan Panajam, Kalimantan Timur sebagai persiapan IKN berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya, daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru.
Potensi itu semakin membesar jika yang menjadi presiden merupakan orang dari kubu yang berseberagan.
Demikian disampaikan anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie kepada JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Selasa (31/8/2021).
“Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu,” ujar Prof Jimly.
Di sinilah pentingnya UU IKN sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memulai semua kegiatan terkait pembangunan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru.
Prof Jimly pun mengungkap dirinya sejak awal menyarankan agar jangan membangun apa-apa dulu sebelum ada dasar hukum.
“Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu,” ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.