POJOKSATU.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin 2 Agustus 2021 itu disebutkan, kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 dalam keadaan berat di sejumlah kota besar di Indonesia mengalami peningkatan.
Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
Dengan mempertimbangkan semakin tingginya ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, maka diperlukan upaya untuk memerikan vaksinasi Covid-19.
Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunitas Nasional (ITAGI).
Pemberian vaksin kepada ibu hamil dimulai 2 Agustus 2021 dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer, Moderna serta vaksin platform inacvtivated Sinovac.
Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil mulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval jenis vaksin.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Target Sasaran 2,5 Juta Ibu Hamil
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kurang lebih 2,5 juta ibu hamil menjadi target sasaran vaksin Covid-19.
Ia menambahkan, para ibu hamil sudah boleh bisa divaksin karena masuk dalam kelompok rentan akibat Covid-19.
Kemenkes berkomitmen berupaya melindungi ibu hamil, sehingga mengeluarkan SE untuk vaksinasi Covid bagi ibu hamil.
Menurut Nadia, Kemenkes menetapkan beberapa syarat ibu hamil yang bisa divaksin.
Pertama, usia kandungan minimal 13 pekan baru boleh divaksin. Kedua, ibu hamil tidak dalam kondisi hipertensi.
Dokter spesialis penyakit dalam dr RA Adaninggar SpPD menyambut baik vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Dokter Adninggar membagikan SE Kemenkes tentang vaksinasi ibu hamil.
“Ibu hamil sudah RESMI boleh divaksinasi ya,” tulis dr Adaninggar melalui akun Instagram pribadinya, @drningz, Senin 92/8).
“Yuk lindungi para ibu hamil dengan vaksinasi terutama para ibu hamil yang berisiko tinggi. Konsultasi ke dokter kandungan masing-masing sebelum vaksinasi. STAY SAFE,” pungkas dr Adaninggar. (one/pojoksatu)