Polda Metro Ringkus Penjual Obat Covid-19 dengan Harga 4 Kali Lipat, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polda Metro Ringkus Penjual Obat Covid-19 dengan Harga 4 Kali Lipat

POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya kembali meringkus penjual obat Covid-19 ilegal. Kedua pelaku berinisial MPP dan M menjual jenis obat oseltamivir pospat dengan harga melangit.

“Jenis obatnya, oseltamivir pospat yang 75 miligram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).

Yusri mengungkapkan, awalnya M membeli obat tersebut kepada MPP satu kotak yang isinya 10, dengan harga satuannya senilai Rp260 ribu.
Harga jual tersebut diluar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Jadi satu kotak total harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp2,6 juta,” ujar Yusri.


Kemudian M pun menjualnya lewat media sosial dengan harga 4 kali lipat.

“Sedangkan dijual ke masyarakat mencapai Rp8,4-8,5 juta. Naik empat kali lipat,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 Juncto Pasal 29. Undang-Undang RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 19 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 5-10 tahun penjara.

(Fir Pojoksatu)