POJOKSATU.id, JAKARTA— Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara mengundang pertanyaan publik.
Dan bagi anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Majelis Hakim tentu memiliki pertimbangan khusus yang tak bisa diintervensi pihak lain.
Vonis 4 tahun ini juga harus dihormati semua pihak.
“Pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak bisa kita intervensi,” ujar Cucun di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Politisi PKB ini mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai karena dibuat untuk orang yang menjadi perhatian publik.
“Karena ini mungkin high profile saja dalam kondisi kebetulan terdakwanya Ibu Pinangki,” tandas Ketua Fraksi PKB ini.
Kala itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra.
Eks Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang. (ral/rmol/pojoksatu)