POJOKSATU.id, BALI- Seorang pemuda bernama I Gede Putra Angga Purnaba ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Pria asal Desa Mundeh Kauh, Selemadeg, Tabanan itu ditangkap karena menganiaya seorang wanita panggilan berinsial Sri W.
Kejadian itu terjadi di Jalan Pura Demak, Gang Marlboro Nomor 11, Denpasar Barat. Kejadian itu terjadi pada Jumat (28/5/2021) lalu.
Saat itu korban Sri W mendapat booking out (BO) dari pelaku. Lalu keduanya sepakat bertransaksi seks dengan harga Rp400 ribu sekali kencan.
“Pelaku lalu datang ke kosan tempat korban untuk melakukan hubungan intim dengan bayaran Rp400 ribu,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (14/6/2021).
Usai melakukan hubungan intim, pelaku dan korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang menggunakan bantal. Selanjutnya, korban diborgol oleh pelaku.
Korban lalu berontak, sehingga kakinya mengenai akuarium di dalam kamar itu hingga pecah. Kaki korban luka akibat kena pecahan kaca.
Sementara pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi dan memborgolnya. Setelah itu dia pergi meninggalkan korban.
Beruntung, korban bisa berteriak dan meminta bantuan orang lain. Setelah itu korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap. “Kami amankan borgol dan pisau milik pelaku,” tandas Jansen.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Denpsar Barat.