Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakuan pengembangan Kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AD dan AP dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
“Dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tandasnya.
(fir/pojoksatu)
Halaman: 1 2