Pembela Pimpinan KPK
Hal lain yang dipermasalahkan adalah Indriyanto ikut mengeluarkan pernyataan terkait SK Pimpinan KPK terkait hasil TWK 75 pegawai.
Padahal, kata Novel, Indriyanto belum memperlajari dengan detail permasalahan tersebut.
Indriyanto, lanjutnya, juga belum menelaah dokumen dan aturan terkait tapi sudah membuat pernyataan publik seolah SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah benar.
“Padahal itu dilakukannya dengan sepihak,” kata Novel.
Advertisement
Sikap itulah yang dianggap Novel sebagai pelanggaran nilai profesionalisme. Sebab, fungsi Dewas KPK adalah mengawasi, bukan membela.
“Saya tegaskan, Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri,” tegasnya.
Novel menyebut, laporan yang dilayangkan itu sudah diterima langsung oleh Dewas KPK.(ruh/pojoksatu)