Biarpun Sembunyi dalam Lubang Semut Jozeph Paul Zhang Tetap Bernasib Tragis, Apalagi yang Ngomong Kabareskrim Langsung

Jozeph Paul Zhang

Dengan demikian, status dan proses hukum Jozeph dipastikan masih mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“(Tersangka) Memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

 

Pekan Depan Dideportasi

Saat ini, sambung Ahmad Ramadhan, Polri juga tengah tengah berkordinasi dengan Interpol Berlin, Jerman, untuk penerbitan Red Notice.


Proses Red Notice sendiri rencananya akan keluar pekan depan.

BACA: Keterangan Saksi Ahli Sudah Didapat, Bareskrim Minta Interpol Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

“Kemungkinan setelah Red Notice diterbitkan bisa dideportase oleh Interpol di Berlin, Jerman. Red Notice bisa seminggu lah (terbit),” papar dia.

Sementara, usai Polri memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama.

Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (19/4/2021).

BACA: Jozeph Paul Zhang Mengaku Ditekan Gereja-gereja Usai Videonya Viral

Jozeph dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.

Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yang diyakini ada di luarĀ negeri.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(ruh/fir/pojoksatu)