Selain itu, proses sidang perkara Rizieq Shihab saat ini baru saja berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax,” tegasnya lagi.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan dan begitu saja mempercayai serta terprovokasi video hoaks tersebut.
Pihaknya juga megingatkan, jika ada masyarakat yang ikut menyebarkan, maka bisa dijerat pidana.
Yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1).
“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya.