POJOKSATU.id, BANDUNG – Polda Jabar melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus video asusila di Hotel Grand Mulya Bogor.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Cibingong, Kabupaten Bogor pada Kamis (19/3/2021) malam.
“(Kedua pelaku) Sudah diamankan di sebuah kos-kosan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (19/3/2021).
Kedua pelaku juga diketahui merupakan pasangan sejoli tanpa ikatan perkawinan.
“Mereka berdua ini tinggal bareng di kos-kosan tersebut, di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor,” sambungnya.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, video asusila tersebut mulai beredar melalui media sosial Twitter pada 12 Maret 2021.
“Lalu disikapi tim siber melalui patroli siber, dan kami lakukan identifikasi dari beredarnya video tersebut,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, tim siber menemukan beberapa bukti, di antaranya Hotel Grand Mulya Bogor.
BACA: Link Video Asusila di Hotel Grand Mulya Bogor Dicari, Warganet Nemu di Sini
“Lokasi hotel di Bogor kita selidiki. Dan kita dapatkan identitas dua orang pemeran tersebut, yakni RTM (31), pemeran laki laki. Dan PVT (30) pemeran perempuan,” jelasnya.
Saat diamankan semalam, mereka berdua mengakui bahwa video tersebut dibuat oleh mereka berdua.
“Hasil penyelidikan menyebutkan keduanya mengakui membuat konten video asusila tersebut,” jelasnya.