POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkaan vonis 3,5 tahun penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Itu sebagaimana amas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan pidana dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Damis.
Brigjen Prasetijo terbukti secara sah bersalah menerima uang suap sebesar USD100.000.
Uang suap itu diterima dari pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Prasetijo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Mengakui menerima uang meski hanya USD 20 ribu,” ujar Hakim Damis.