Modus Jadi Asisten Rumah Tangga, Ternyata Pencuri Ini Spesialis Uang Dolar 

Empat Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Tangsel Digulung Polisi TANGSEL - Pelarian TS, GB, RH dan RM berakhir. Pelaku pencuri kabel Telkom di depan Sekolah Jepang, Parigi Lama, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini digulung petugas Polsek Pondok Aren. Keempatnya ditangkap di daerah Ciledug, Kota Tangerang setelah melakukan pencurian pada Sabtu,) 21 September 2019 silam. "Pelaku mengambil kabel Telkom jenis kabel udara secara bersama dengan cara memotong kabel dari tiang kabel Telkom,” ujar Kapolsek Pondok Aren AKP Afroni. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki pikap nomor polisi B 8455 WAF, satu unit gergaji besi, kabel Telkom sepanjang 100 meter dan satu buah tang. "Modus para pelaku dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom yang sedang melakukan maintenance kabel," katanya. (ama/pojokbanten)
Ilustrasi

POJOKSATU.id, JAKARTA- Jajaran Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial IN (20) karena mencuri uang majikannya senilai ratusan juta rupiah.

Peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Fajrul mengatakan, kejadian itu berawal saat korban pulang kerja.

Kala itu korban hendak mengambil tasnya yang berisi uang dolar di lantai dua rumahnya. Namun, saat tas tersebut diperiksa ternyata uang yang ada di dalam tas tersebut sudah berkurang.


“Uang korban di dalam amplop berkurang, amplop 1 awalnya 11.000 USD tinggal 4.300 USD, Amplop 2 awalnya 1.000 USD tinggal USD, Amplop 3 awalnya 2500 SGD sisa 500 SGD,” kata AKP Fajrul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).

Korban awalnya tak menaruk curiga terhadap pelaku, namun saat korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat.

Alhasil dari hasil pemeriksan kepolisian, pelaku pencurian tersebut mengarah kepada pelaku dengan menemukan beberapa barang bukti hasil curiannya.

“Dilakukan interogasi keterangan saksi di TKP, diamankan pelaku IN. Dia orang yang bekerja di rumah korban,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup. Adapun kerugian korban mencapai Rp115 juta. Diduga pelaku pencuri yang sudah berpengalaman.

“Pengakuannya uang buat poya-poya. Dan buat beli barang- barang mewah seperti emas batangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(fir/pojoksatu)