Setelah Ketahuan Ternyata WN Amerika Serikat, Bupati Terpilih Sabu Raijua Akhirnya Gigit Jari

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore

POJOKSATU.id, JAKARTA – Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dipastikan tidak akan bisa dilantik dalam waktu dekat.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap Orient Patriot Riwu Kore.

Itu setelah Orient terbukti memalsukan data kependudukannya ketika melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Rekomendasi Bawaslu RI dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/2/2021) kemarin.


Dalam surat rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penundaan pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

“Bawaslu mengirimkan surat ke KPU, agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penundaan pelantikan (Bupati Terpilih Sabu Raijua),” tuturnya.

Abhan menambahkan, berdasarkan informasi, masa jabatan Bupati Sabu Raijua berakhir pada 17 Februari mendatang.

“Jadi kami meminta jangan sampai dilakukan pelantikan dahulu,” terangnya, dikutip dari Antara.

Bawaslu RI juga meminta KPU menggunakan surat konfirmasi dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta tentang kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Sampai saat ini, sambungnya, penundaan pelantikan adalah opsi yang paling memungkinkan untuk dilakuan segera.

Itu dilakukan sembari menunggu kepastian hukum atas kasus Orient Patriot Riwu Kore.

“Tahap awal adalah penundaan dulu, sambil kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Akan tetapi, Abhan menegaskan bahwa bola panas kasus ini berada di Kementerian Dalam Negeri.

“Karena KPU sudah melimpahkan berkas (penetapan) ke Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore mengakui bisa mendaftar menjadi cabup Pilkada 2020 karena memang menggunakan KTP Indonesia.

Tapi, ia juga mengakui bahwa dirinya masih berstatus WN Amerika Serikat.

Pasalnya, ia mendapatkan paspor Amerika Serikat tanpa melepas status sebagai warga negara Indonesia.

Hal itu berdasarkan komunikasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (3/2/2021).

“Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya, kemarin.

“Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019,” sambungnya.

(ruh/pojoksatu)