POJOKSATU.id, BANDUNG – Kabupaten Karawang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Kodam III Siliwangi akan melakukan pengetatan melalui patroli gabungan di wilayah Karawang ke lokasi industri guna mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menegaskan, bahwa pelaksanaan patroli harus tepat sasaran.
“Petakan terlebih dahulu wilayah di Kabupaten Karawang yang rawan penyebaran di mana. Jadi di mana dan jam berapa terjadi keramaian kerumunan warga masyarakat, jam keluar dan masuk karyawan, itu harus dilakukan patroli dengan menghimbau masyarakat,” jelasnya, Sabtu (30/1).
Selain di kawasan industri, patroli juga akan digelar di pasar-pasar.
“Pelaksanaan patroli harus dilakukan benar-benar efektif dan bisa membuat dampak penurunan kasus Covid-19,” terang Pangdam III/ Siliwangi.
Sebelumnya, diberitakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemilik industri di Kabupaten Karawang disiplin dalam melaporkan adanya karyawan yang terpapar Covid-19.
“Permasalahan utama adalah adanya ketidakdisiplinan dari industri untuk melaporkan, keterlambatan melaporkan menjadi tracking telat yang menyebabkan kasus bertambah,” terangnya.
Dalam kunjungannya ke Karawang kemarin, Emil meminta Pemkab Karawang aktif memantau industri.
Peninjuan tersebut bukan tanpa sebab, karena diketahui bahwa Kabupaten Karawang dinyatakan masuk dalam zona merah Covid-19 dalam beberapa pekan ini. (rif/pojoksatu)