Kasus Habib Rizieq, Usai Ajukan Praperadilan, Sekarang Minta SP3 15 Desember 2020 20:35 WIB15 Desember 2020 20:36 WIB Guruh Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN Share Yang bersangkutan juga ditakutkan melarikan diri. Selain itu, dengan dua pasal yang disangkakan, HRS terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. (ruh/pojoksatu) Halaman: 1 2 3