POJOKSATU.id, JAKARTA – Anita Kolopaking dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Jaksa Yeni.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Anita sebagai pengacara Djoko Tjandra kala itu memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Anita juga tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
Selain itu, Anita juga merupakan praktisi hukum atau pengacara yang mengetahui hukum justru melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, Anita belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.