JPU cuma Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). Foto Rakyat Merdeka

POJOKSATU.id, JAKARTA – Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu dirinya saat buron.

Itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

“Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 kuhp jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Yeni.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.


Untuk hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut,” ujar Jaksa Yeni.

Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.

Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya.