POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ‘memakan’ korban. Dua parjurit TNI ditahan lantaran melanggar displin.
Keduanya adalah Serka BDS dari TNI AU dan Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa ada aturan di TNI bahwa prajurit tidak dianjurkan mengunggah sesuatu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Memang di TNI ada perintah kepada seluruh anggota beserta istrinya.” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Bahkan, aturan itu sudah berlaku sejak dulu.
“Sejak dahulu sudah dilarang melakukan postingan pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik,” sambungnya.
Politisi senior PPP ini menambahkan, sudah banyak kasus perwira TNI dicopot dari jabatannya akibat postingan di media sosial.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar pimpinan TNI bisa bijak menyikapi hal ini.
“Namun, panglima TNI dan para kepala staf TNI AD, AU dan AL harus bijaksana terhadap anggotanya yang bersimpati kepada HRS,” katanya.