Pasal Pendidikan Tetap Masuk dalam UU Ciptaker, DPR Sarankan Pegiat Pendidikan Lakukan Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua Komisi X DPR RI menyarankan para pegiat pendidikan untuk melakukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut berkaitan dengan masuknya pasal 65 yang mengatur tentang perjinan Pendidikan dan Kebudayaan di dalam draf UU kontoversial tersebut.

Padahal, pasal tersebut pada saat pembahasan di Badan Legeslasi (Baleg) menuai banyak protes dari berbagai pihak untuk tidak masuk dalam UU Ciptaker.

Demikian disampaikan oleh Politisi Frkasi PKB itu dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2020).


“Saya atas nama Komisi X menyarankan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Huda.

Kendati begitu, anak buah Muhaimin Iskandar itu mengimbau untuk tetap mempercayakan hasil judicial riview kepada hakim MK.

Sebab, menurutnya, regulasi atau Undang-undang terkait pendidikan dalam perjalannya juga pernah melakukan pengujian materi dan mendapatkan kepastian hukumnya.

“Sudah pernah ada substansi yang hampir mirip, sudah pernah ada preseden hukumnya,” jelasnya.

“Tentu saya berharap (pegiat pendidikan) memberikan ruang dalam hal ini kepada hakim konstitusi untuk menelaah terkait dengan adanya paragraf 12 pasal 65 itu,” sambungnya.

Meski demikian, Saiful berjanji tetap akan mengawal komitmen dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) UU dijuluki sapu jagat itu.

“Karena ini Undang-undang sudah berlaku, yang paling mungkin adalah kami mengawal terkait dengan PP-nya supaya tidak melebar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Baleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang final berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, UU Pendidikan dan Kebudayaan dan sejumlah UU lainnya.

(Muf/Pojoksatu)