POJOKSATU.id, JAKARTA – Ada fakta baru yang diungkap Bareskrim Polri dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI.
Hal itu berkenaan dengan cairan pembersih yang mudah terbakar dan tidak memiliki izin edar, bermerk TOP Cleaner.
Cairan kimia produksi PT APM itu pula yang membuat api dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan.
Ternyata, minyak lobi itu sudah dua tahun ini digunakan Kejagung sejak dua tahun terakhir.
Advertisement
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).
“Proses pengadaan (TOP Cleaner) yang dilakukan dan terjadi sudah kurang lebih dua tahun,” beber Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy mengungkap, penggunaan cairan kimia itu juga sudah diketahui pejabat Kejagung.
Kendati sudah mengetahui bahwa cairan itu berbahaya, Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH itu tetap menyetujui penggunaan TOP Cleaner.
“(NH) ditetapkan tersangka karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan,” jelas Ferdy.