“Maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat. Inilah kenapa terobosan itu dilakukan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Persidangan online di tengah pandemi Covid-19 berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020.
Dalam UU tersebut dijelaskan, Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.
Disebutkan, persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.
Atau persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.