Balasan GP Ansor Pasuruan untuk Advokat Muslim soal HTI dan Khilafah, Keras

Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menegaskan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung ideologi khilafah dan segala aktivitasnya terlarang di Indonesia.

Hal itu membalas pembelaan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) yang menyatakan HTI bukan organisasi terlarang secara hukum.

“Ya enggak bisa dong. Yang namanya dicabut itu ya dilarang,” tegas Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi kepada JPNN, Senin (24/8/2020).

Dia pun menyodorkan logika bahwa segala sesuatu yang dicabut itu terjadi karena ada sebab akibat.


Untuk HTI yang mengusung ideologi khilafah, dinilai Muafi ingin merongrong NKRI sehingga dicabut BHP-nya oleh pemerintah.

“Karena dicabut itu maka dilarang. Jadi seluruh aktivitas HTI, mau koordinasinya, ideologinya, ajarannya terlarang di Indonesia,” tekan dia.

Karena itu, anggota DPRD Pasuruan ini tak ambil pusing dengan pernyataan advokat muslim dari KSHUMI dengan berbagai dalil dan alasannya.

“Ya itu silahkan dia mau berargumentasi seperti itu. Itu hak dia,” tuturnya.

“Tetapi fakta di lapangan bahwa apa pun yang dilakukan oleh HTI, oleh eks HTI, itu kan meresahkan masyarakat dan itu merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.