Kok Organisasi Advokat Mingkem soal Kasus Anita Kolopaking? Ada Apa Ini?

Anita Kolopaking.

Namun, belakangan organisasi advokat malah bergeming melihat peristiwa yang menjerat Anita.

“Apakah kemudian ada pemeriksaan lebih detil, ada investigasi dan yang lain?” tandasnya.

Untuk diketahui, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.

Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.


Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

(jpnn/ruh/pojoksatu)