Kok Organisasi Advokat Mingkem soal Kasus Anita Kolopaking? Ada Apa Ini?

Anita Kolopaking.

POJOKSATU.id, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mempertanyakan diamnya organisasi advokat atas kasus Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu dan memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, organisasi advokat lepas tanggungjawab dalam kasus Anita.

“Anita Kolopaking merupakan anggota advokat, bagian dari mekanisme pengawasan di titik organisasi profesi yang ikut-ikutan mati,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020), dilansir JPNN.


Padahal, bebernya, seseorang bisa menjadi advokat jika sudah melakukan penyumpahan dari organisasi advokat.

“Jadi tanpa organisasi advokat maka tidak bisa ikut- ikutan dilantik,” bebernya.

Julius pun menyesalkan sejumlah organisasi advokat tidak menganggap keanggotaan Anita.

Terlebih, Anita melakukan pemulusan upaya pelarian Djoko Tjandra yang juga berbuntut pada pencopotan sejumlah aparat penegak hukum.

Julius menyatakan, seharusnya Anita diperiksa terlebih dulu oleh Dewan Pengawas organisasi advokat tempatnya bernaung.