Otak Pembakar Poster Habib Rizieq, Budi Djarot Dipolisikan Siang Ini, Terancam 6 Tahun Penjara

Foto poster Habib Rizieq Shihab dibakar

POJOKSATU.id, JAKARTA – Aksi pembakaran poster foto Habib Rizieq Shihab akan dilaporkan ke polisi.

Terlapor dalam pelaporan itu tidak lain adalah koordinator aksi yang digelar di depan Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (27/7) lalu, Budi Djarot.

Budi Djarot diduga merupakan otak pembakaran poster foto imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Bertindak sebagai pelapor adalah salah satu pengikut Rizieq, bernama Teuku Syahrial.


Syahrial akan didampingi tim dari Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya.

Rencananya, pelaporan itu akan dilayangkan pada Kamis (30/7/2020) siang ini.

Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot itu telah menyinggung umat Islam.

Pasalnya, Habib Rizieq adalah seorang ulama sungguhan.

Apalagi, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negera juga telah dijamin oleh konstitusi.

“Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap suku agama, ras, dan antar golongan,” kata Aziz.

Menurut Aziz, atas ulahnya, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 jo 156 KUHP Juncto 16 UU No 40/2008 Juncto Pasal 28 UU No 19/2016.

“Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun penjara,” ungkapnya.