“Hanya buang-buang APBN saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020, diatur besaran gaji manajemen program Kartu Prakerja.
Besaran gaji itu ditentukan posisi dan jabatan masing-masing.
Untuk Direktur Eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan, Direktur Operasi Rp62 juta per bulan, dan Direktur Teknologi Rp58 juta per bulan.
Kemudian, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Rp54,25 juta per bulan serta Direktur pemantauan dan evaluasi serta Direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan.
(muf/pojoksatu)
Halaman: 1 2