POJOKSATU.id, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu (14/6).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menjelaskan, lima poin terkait bebasnya narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus pidana tindak pidana korupsi atas nama M. Nazaruddin.
Yang pertama, kata Rika, mantan bendara umum Partai Demokrat itu dipidana dengan dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar. Adapun pidana denda dibayar lunas.
Kedua, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin,” ucap Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Selanjutnya, kata Rika, Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020.
Sehingga pada 7 April 2020 kemarin, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui salam sidang TPP Ditjen Pemasyarakatan.
“Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020,” kata Rika.
Terakhir kata Rika, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(sta/rmol/pojoksatu)