POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengapresiasi Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memvonis Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersalah.
Keduanya dianggap terbukti bersalah atas kebijakan pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua saat terjadi kerusuhan pada Agustus 2019 lalu.
“Saya menyambut baik putusan ini,” ujar Sukamta dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Sukamta menilai, putusan ini bisa jadi pelajaran berharga bagi pemerintah.
“Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” sambungnya.
Anak buah Sohibul Iman ini menyatakan, setiap masyarakat berhak dan boleh mengakses internet.
“Namun, jika bicara mengenai akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses,” terangnya.
“Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir,” lanjut dia.
Berdasar putusan PTUN, lanjutnya, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet.