POJOKSATU.id, BANDUNG – Tersangka kasus video prank sampah Ferdian Paleka dan rekannya, resmi mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim kuasa hukum ketiganya ke penyidik Polrestabes Bandung.
Demikian disampaikan kuasa hukum Ferdian Paleka dan Aidil, Rohman Hidayat, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Rohman menyatakan, orangtua ketiga tersangka sudah meminta kepada tim pengacara untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Advertisement
Menurut Rohman, orang tua tersangka Aidil, Roni, mengaku kecewa dan marah saat mengetahui video perundungan yang dialami di tahanan.
Perlakuan yang diterima anaknya di dalam tahanan itu dianggap lebih tidak manusiawi.
“Anak kami kan sudah dikenai sanksi, dia sudah menerima sanggup hukuman (akibat pembuatan video prank),” ujar Rohman menirukan pernyataan Roni.
“Orang tua mana sih yang ga marah dengan perundungan di tahanan,” sambungnya.
Sementara, orangtua Ferdian, Herman menyatakan bahwa para orang tua ketiga tersangka sudah membuat surat pengangguhan penahanan.
“Kami sudah ajukan (permohonan penangguhan penahanan),” tuturnya.