“Bahkan dikatakan mereka yang terlibat kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp24 juta,” katanya.
Advertisement
Hal itu pula yang mendasari dirinya tak mau ikut-ikutan para komisaris lainnya mendukung capres-cawapres petahana.
Padahal saat itu, dirinya masih menjabat salah satu komisaris di perusahaan plat merah.
Advertisement
“Kita tahu banyak pengurus BUMN yang ikut kampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan,” pungkas Refly.
(rmol/ruh/pojoksatu)
Halaman: 1 2