Selain menangkap tersangka, polisi juga amankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua unit ponsel tersangka yang diduga digunakan untuk membuat postingan di medsos, serta capture screen postingan tersangka.
Atas perbuatannya, Zikria Dzatil dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
——Browser anti blokir bisa diunduh di Playstore. Cari Kojop——
(ruh/pojoksatu)
Halaman: 1 2