POJOKSATU.id, CIANJUR – Sembilan bandar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur sejak memasuki tahun 2020. Dua di antaranya adalah residivis di kasus yang sama.
Advertisement
Mereka adalah Ade Rahmat alias Cimot, Wawi Namawi, Deni, Iman Firmansyah, Regy Adi Pratama, Regi Alwiansyah, Endang Saepudin, Rubagus Idra Murtari dan Cucu Sitisna.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana menyatakan, kesembilan bandar itu ditangkap di berbagai tempat berbeda.
Advertisement
“Barang bukti ada sabu dan ganja. Semua pelaku ditangkap di wilayah Cianjur kota, selatan dan kawasan Puncak,” tuturnya, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pengakuan para bandar, sabu dan ganja kering didapat dari sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Sukabumi, Bandung atau Jakarta.
Total barang bukti ganja yang didapat seberat satu kilogram lebih dan sabu sebanyak 15 gram. Dari sembilan bandar itu, dua diantaranya adalah residivis, yakni Ade Rahmat alias Cimot dan Rubagus Indra (TBG).
“Cimot ini baru 21 hari keluar dari lapas. Sedangkan TGB baru satu bulan bebas,” bebernya.
Atas perbuatannya, para bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya, penjara minimal lima tahun, maksimal bisa 10 tahun,” ujarnya.