POJOKSATU.id, JAKARTA- Cyber Indonesia telah melaporkan lima akun yakni tiga nama akun twitter yakni Hanum Rais, Jonru, Jerinx SID. Dan dua akun facebook Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.
Kelima akun tersebut diduga telah menyebarkan berita hoax terkait penikaman Wiranto.
Laporan atas nama Jalaluddin itu teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan prihal laporan yang dilayangkan pelapor Jalaluddin itu.
“Iya kita masih proses penyelidikan ya,” kata Argo saat dikonfirmasi Pojoksatu, Senin (14/10).
Kendati demikian, namun Argo belum merinci jadwal pemeriksaan terlapor dan pelapor. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Nanti itu ya, belum ada jadwal dari penyidik,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan lima akun itu pada Jumat (11/10).
Menurut Muannas, laporan itu dilayangkan disaat negara berduka dengan aksi teroris di Indonesia.
Pada saat yang bersamaan ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan media sosial untuk membangun opini bohong berisi provokasi dan kebencian.
“Kami minta kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi itu,” kata Muannas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).
Kelima akun-akun terancam dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.