Menurutnya, langkah deportasi terhadap keempat WNA yang dilakukan pemerintah itu sudah tepat.
“Apalagi ada aspek keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Dia menilai kasus Papua sudah lama diinternasionalkan perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri.
BACA: Video Ketua DPD Perindo Sorong Ditangkap Bawa Ribuan Bendera Bintang Kejora
Juga melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara di Pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.
Upaya menginternasionalisasikan masalah Papua itu menurut dia juga dilakukan kelompok-kelompok tersebut dengan beberapa kali mengangkat permasalahan Papua ke tingkat internasional dan sudah ditanggapi juga oleh perwakilan Indonesia di PBB.
“Saya pikir tidak perlu sampai ada pemanggilan dubes. Karena apa yang terjadi pun masih sebatas pelanggaran yang masih bisa ditangani dan dilakukan oleh WNA Australia yang bertindak tidak mewakili kepentingan negaranya tapi pribadi,” katanya.
BACA: Selain Susi, Satu Tersangka Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Lainnya Ternyata PNS Pemkot Surabaya
Yosep meyakini pemerintah Indonesia pasti sudah memiliki protap untuk menangani kasus-kasus seperti itu.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Sorong, Papua telah melakukan deportasi empat WN Australia yang diduga turut serta dalam unjuk rasa di daerah itu.