Kronologis Eki Tembak Mantan Pacar dan Pacar Barunya , Aksi bak Jagoan

Eki Yunarto ditangkap polisi usai menembak mantan pacar dan pacar barunya. Foto ist
Eki Yunarto ditangkap polisi usai menembak mantan pacar dan pacar barunya. Foto ist

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelaku penembakan terhadap M Ramli Abdul Muis (23) dan Widya Lestari (23), Eki Yunarto (27) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (11/8/2019) malam.

Penetapan tersangka terhadap Eki itu dilakukan setelah polsi melakukan pemeriksaan intensif usai diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Adi Wibowo menjelaskan, peristiwa penembakan Eki terhadap mantan pacar dan pacar barunya itu terjadi Minggu (11/8/2019) sore.

Tepatnya di RT 001/11 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur


“Pelaku adalah mantan kekasih korban (Widya Lestari) tetapi sudah putus,” katanya.

Sejak awal, pelaku sudah berniat mencari kributan dan menyakiti korban lantaran cemburu mantan pacarnya berhubungan dengan pemuda lain.

“Atas dasar cemburu tersebut, akhirnya pelaku memutuskan menjemput korban di tempat kerjanya (Mall Pondok Gede) dan diajak ke TKP,” ungkap Adi.

Saat itu, pelaku merebut hape Widya guna menelepon Ramli dengan maksud untuk menantangnya.

“Maksunya untuk membuat perhitungan (karena memacari mantan pacarnya),” jelas perwira Polri dengan tiga melati di pundak itu.

Sesampainya di lokasi, Ramli menanyakan maksud Eki membawa kekasihnya itu dan berbicara baik-baik.

Akan tetapi, hal itu tak diterima pelaku yang langsung memukul Ramli.

“Pelaku tidak terima dan langsung emosi memukul kepala korban Ramli,” bebernya.

Saat itu pula, senjata yang dipakai untuk memukul Ramli memuntahkan peluru yang mengenai perut Widya.

“Pelaku langsung mengisi peluru kembali,” lanjutnya.

Melihat hal itu, Ramli berusaha merebut senapan angin itu dari tangan Eki tapi gagal. Sedangkan Eki langsung mengarahkan tembakan ke kaki Ramli.

“Setelah itu, senapan anginnya berhasil direbut dan dibuang,” kata Adi.

Eki yang sudah tersulut api cemburu dan dendam amarah masih ingin melampiarkan emosinya.

“Pelaku mengambil batu dan memukulkan ke korban dan mengenai jidat korban,” katanya.

Setelah mejalani pemeriksaan penyidik, polisi akhirnya menetapkan Eki sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah jadi tersangka,” jelas Adi.

Pihaknya memastikan, Eki selanjutnya akan langsung ditahan dan hanya tinggal menunggu surat penahanan saja.

“SP (surat perintah) penahanannya besok (hari ini, Senin 12/8),” sambungnya.

Atas aksi koboi itu, M Ramli Abdul Muis mengalami luka pada bagian paha kiri.

“Korban Widya Lestari mengalami luka pada perut terkena tembakan senapan angin,” tandanya.

(ruh/pojoksatu)