POJOKSATU.id, BANDUNG- Narkoba jenis baru dengan nama diamond diungkap Polda Metro Jaya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa narkoba berbentuk diamond masuk dalam daftar 74 narkoba jenis baru.
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, bahwa narkoba jenis baru itu ada 74 yang sudah diuji di laboratorium BNN.
“Salah satunya diamond tersebut,” jelasnya di gedung baru kantor BNN Jabar, Selasa (26/2).
Sementara itu Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, bahwa narkoba jenis baru di dunia ada 800 jenisnya.
“Baru 74 masuk ke Indonesia dan beberapa terungkap memang, kita harus siap mengantisipasi 700 jenis lainnya agar tidak masuk ke Indonesia,” jelasnya.
74 narkoba tersebut, menurut Arman masuk ke Indonesia sejak 2014 lalu.
“Masuknya 2014,memang belum semua beredar. Namun uji lab sudah dilakukan, jika terjadi pengungkapan kita sudah siap karena sudah tau jenisnya,” terangnya.
Arman menambahkan, bahwa narkoba baru ini tidak masuk dalam UU Narkotika dan Phsycotropica, baik di Indonesia dan Internasional
“Masuknya ya zat baru berbahaya. Zat ini dalam bentuk cair dan padat. Kalau diamond ini ada campuran Tetra Hydro Caramidoid, dicampur Liquid Vape, itu seperti NPS yang memang sedang ramai sekarang,” jelasnya.
Golongan zat baru ini, berbeda dengan narkoba pada umumnya.
” karena sifatnya psyco aktif, jadi beda ya,” terangnya.
Dari jumlah 74, diakui Arman baru 68 jenis yang bisa masuk ke UU Narkotika dan Phsycotropica.
“Baru 68 ya,” jelasnya.