POJOKSATU.ID, JAKARTA – Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah dimulai sejak 8 Februari lalu. Namun regulasinya berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK baru terbit.
PermenPAN-RB tersebut ditandatangani Menteri Syafruddin pada 11 Februari atau tiga hari setelah pendaftaran dimulai.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Malah Rugikan Honorer K2? Begini Faktanya
Adapun isi PermenPAN-RB itu merinci daftar formasi yang akan dibuka pada pengadaan PPPK tahap pertama.
Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam peraturan menteri ini meliputi:
a. Tenaga Honorer Eks K2
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru;
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas Pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dari Markas PBB di New York, Pendukung Prabowo-Sandi Bikin Heboh
Selanjutnya, honorer K2 yang dimaksud adalah:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.